setiap ramadhan kita mengenal istilah zakat fitrah. sebenarnya kata zakat tidak hanya di bulan ramadhan, karena zakat sendiri ada dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal, tetapi yang lebih familiar di telinga kita adalah zakat fitrah.
melalui tulisan ini saya sedikit memberikan ide (jika di terima alhamdulillah) sebuah konsep pengelolaan zakat.
mengapa membahas ini? karena saya melihat selama ini bisa dikatakan manfaat zakat tidak maksimal karena kurangnya pengelolaan. setiap tahun bukannya berkurang yang menerima zakat tetapi bertambah. sedangkan saya mengharapkan setiap tahun yang menerima zakat berkurang dan yang memberi zakat bertambah. (sepakat?)
konsep ini sangat sedehana sih,
begini, zakat yang diberikan itu dikumpulkan untuk modal usaha. yang menjalankan adalah orang yang kita beri zakat dan wajib dijadikan MODAL USAHA, tidak boleh lain. banyak kok usaha yang bisa dilakukan dengan bermodal kurang dari 1 juta atau bahkan jika di atas 2 juta.
dengan harapan setelah satu tahun orang yang kita beri zakat tadi dapat berzakat dan bersedekah untuk si penerima / mustahik berikutnya. hitungannya bukan kurva linear, tapi kurva kuadrat.
saya yakin, berkat rahmat ALLAH SWT maka kemiskinan dan semua bentuk mustahik lainnya akan terentaskan dan tidak akan menuju INDONESIA EMAS ARI GINANJAR AGUSTIAN ATAU INDONESIA BERPERABAN YANG MAJU HARAPAN KITA BERSAMA YANG ADIL DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA RAKYAT BAHKAN SELURUH MAKHLUK YANG TINGGAL DI INDONESIA.
MERDEKA!
MERDEKA!
SELAMAT BERZAKAT DAN MENGELOLANYA.
WASSALAM